Kegiatan PKL di Kementerian Agama
Nama : Salma Dwi Maharani Supeno
Kelas : XI TKJ B
Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”.
Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuharhary.
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakanoleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.
Diungkapkan oleh K.H.A. Wahid Hasjim sebagaimana dimuat dalam buku
Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856), "Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soalsoal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan."
Visi Dan Misi Instansi
Visi
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong
Misi
• meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
• memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
• meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
• meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
• meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
• memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kantor Pusat dan Cabang
Kantor Pusat Kementrian Agama Berada di Jl. Lap. Banteng Barat No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Kementrian Agama di Kabupaten/Kota DKI JAKARTA:
a. Kantor Kementerian Agama Kota
Jakarta Pusat : Jl. KH. Mas Mansyur No. 128 Tanah Abang Jakarta Pusat
b. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat : Jl. Perdana No. 10 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat
c. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta
Selatan : Jalan Buncit Raya No 2 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan
d. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta
Timur : Jln. Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi Jakarta Timur
e. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta
Utara : Jalan Plumpang Raya No.52 Kel.Tugu
Selatan Kec. Koja Jakarta
f. Kantor Kementerian Agama Kepulauan
Seribu : Jl. Plaza Kabupaten Pulau Pramuka,
Kabupten Kepulauan Seribu
Tempat dan Waktu Pelaksanaan Prakerin
Tempat:
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah
Waktu:
04 Januari 2022 – 30 Juni 2022
Bagian Keuangan dan PNBP (04 Januari-25 Februari 2022)
Bagian Keuangan dan PNBP bertugas melaksanakan pembinaan dan penyusunan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, penatausahaan Pendapatan
Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi antara lain:
a. Pembinaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan;
b. Pembinaan dan pelaksanaan sistem akuntansi;
c. Pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan
Umum;
d. Penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi;
Bagian Perencanaan dan Humas (1 Maret-29 April 2022)
Bagian Perencanaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan program dan anggaran, penyusunan rancangan produk hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan layanan informasi, dan protokol arsip.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
• pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyusunan laporan, dan pengendalian program;
• penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro
Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
• penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Biro
Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
• pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan
Masyarakat dan Protokol;
Bagian Umum dan BMN (04 Mei-30 Juni 2022)
Bagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaporan barang milik negara/kekayaan negara, informasi, dokumentasi, penatausahaan, dan perencanaan kebutuhan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas, bagian Umum dan BMN menyelenggarakan fungsinya:
a. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian, serta pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pemeriksaan barang milik negara;
b. Koordinasi pengembangan sistem, informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
c. Penyusunan rencana strategis, program, rencana kerja dan anggaran Biro, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
d. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara Biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Anggota Pelaksanaan Kerja Praktek
Salma Dwi Maharani Supeno XI TKJ B
Sultan Adifsyah XI TKJ B
Wahyu Ramadhan XI TKJ B
Kegiatan yang dilaksanakan saat Prakerin
• Menerima Surat Masuk
Menerima Segala Jenis Surat dari Berbagai Bagian yang diterima melalui perorangan, baik yang diterima melalui pos maupun yang diterima melalui kurir dengan mempergunakan buku pengiriman/ekspedisi.
• Menginput Surat Masuk
Menginput Surat Masuk Bertujuan untuk Merekam banyaknya Surat masuk yang diterima baik dalam harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
• Fotocopy Surat/Dokumen
Fotocopy Surat/Dokumen berfungsi untuk menyalin dokumen dan menggandakannya untuk kebutuhan kearsipan Sebagai sumber ingatan bagi organisasi atau perorangan jika lupa dengan isi dokumen atau permasalahan yang butuh diperhatikan isinya serta memiliki keterkaitan dengan permasalahan baru.
• Pengantaran Surat
Setelah Menginput dan men-fotocopy Surat, maka surat akan diantarkan melalui perorangan, jika surat ditujukan pada instansi/organisasi diluar instansi Kementrian Agama maka akan dikirim melalui pos, bertujuan untuk penyelesaian masalah dan maksud dari surat yang ditujukan,
• Membuat Tanda Terima Dokumen
Membuat Tanda Terima Dokumen, bertujuan untuk mengetahui asal dokumen, pengantar dokumen, waktu saat diantarkanya dokumen dll.


Komentar
Posting Komentar